
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana. Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut narapidana penerima amnesti berlatar belakang kasus dan kondisi beragam, ada yang tersandung kasus narkoba, makar, usia lansia hingga disabilitas.
“Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang,” jelas Supratman saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, ada juga narapidana disabilitas dari sisi intelektual satu orang, narapidana usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Lalu ada Yulianus Paonganan yang dihukum karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat dan termasuk Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti.