![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/07/featured_1753947357801.jpg)
Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan. Penggagalan itu dilakukan di dermaga 1 Pelabuhan Merak.
“Penemuan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, (30/07) pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari, Kamis (31/7/2025).
Kasus penyeludupan itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1. Pejabat karantina curiga dengan mobil pribadi karena terdengar ada suara burung di dalamnya.