
Latar Belakang
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Bekasi menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya selama setahun. Polisi mengungkap bahwa korban menerima ancaman dan handphonenya diambil oleh pelaku agar tidak melapor.
Fakta Penting
“Pelaku mengambil handphone korban dan mengancam, ‘kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak’,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025). Pelaku, R, memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk melakukan aksinya. Meski tinggal bersama keluarga, korban tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau meminta pertolongan.
Dampak Sosial
Kasus ini mengejutkan publik, terutama karena pelaku adalah ayah korban sendiri. Kejadian ini menunjukkan urgensi perlindungan anak dari potensi kekerasan di dalam rumah tangga. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses kasus ini dan menunggu hasil visum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penutup
Kasus pemerkosaan ini tidak hanya menjadi tragedi pribadi korban, tetapi juga menimbulkan sorotan pada sistem perlindungan anak di Indonesia. Diperlukan upaya kolektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak yang menjadi korban.