
Paragraf Pembuka
Kasus pemerkosaan anak kandung di Bekasi kembali menggoncangkan masyarakat. Ayah bernama R didakwa telah memerkosa anaknya sendiri, yang saat ini berusia 14 tahun, sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun.
Inti Berita
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, aksi jahat R tercatat sejak tahun lalu ketika korban masih berusia 13 tahun. “Ini sudah dilakukan sebanyak empat sampai enam kali,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Fakta Penting
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kekerasan yang dialaminya. Polisi telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan semua fakta yang diberikan kredibel. R saat ini sudah diamankan dan akan dihadirkan di pengadilan.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang dalam bagi keluarga. Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras tentang perlunya upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.
Penutup
Kasus pemerkosaan anak kandung ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam melaporkan kasus serupa untuk mencegah korban lain menderita.