
Polda Riau kembali melakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Saat ini, Polda Riau menetapkan 50 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ).
“Alhamdulillah 2 hari kemarin sudah kita lakukan lagi upaya penegakan hukum dan total ada 40 kejadian mulai dari Januari sampai sekarang, dan tersangkanya adalah sejumlah 50 orang,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).