
Pria berinisial JN (52) memerkosa anak kandung yang di bawah umur hingga hamil. Korban yang kini berusia 17 tahun pun mengalami trauma hingga memilih putus sekolah.
“Korban trauma, dan sekarang korban dalam pengawasan dan pendampingan UPT PPA Kabupaten Serang,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Andi, pelaku memerkosa korban sejak November 2024 saat korban masih berusia 16 tahun, dan mengaku tiga kali melakukan tindakan bejatnya tersebut. Korban menceritakan perlakuan ayah kandungnya itu pada April 2025.