
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan praktik penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. BBL ilegal ini nilainya mencapai Rp 38,3 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman BBL yang dimasukkan dalam 10 koper pada pada Jumat (4/7). Pengiriman BBL tujuan Batam tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Keesokan harinya, Sabtu (5/7), polisi kembali menerima informasi dari petugas X-Ray Gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta, ada 6 buah palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, Kepri. Palet kayu tersebut pun dibongkar hingga ditemui adanya BBL yang akan dikirim secara ilegal.