
Latar Belakang
menteri hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan anggota Marinir, Satria Arta Kumbara, berisiko kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) jika terbukti bergabung dengan tentara asing. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (23/7/2025), menandakan langkah keras pemerintah dalam menjaga integritas kewarganegaraan.
Fakta Penting
Menkum Supratman menegaskan bahwa peraturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. “Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis kewarganegaraannya akan dicabut,” tegasnya. Ini menjadi peringatan keras bagi mantan anggota TNI yang berpikir untuk beralih afiliasi.
Dampak
Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi Satria Arta Kumbara, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada publik tentang pentingnya loyalitas terhadap negeri. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi keamanan nasional dari potensi ancaman internal.
Penutup
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas kewarganegaraan. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana pemerintah akan memastikan pelaksanaan aturan ini secara adil dan transparan? Satria Arta Kumbara menjadi ujung tombak dari diskusi yang lebih luas tentang loyalitas dan identitas bangsa.