
Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menghasilkan kesimpulan yang tegas menyangkut penggunaan anggaran pendidikan. Lokakarya tersebut menegaskan anggaran pendidikan sebesar 20% digunakan untuk membiayai program yang sesuai peruntukannya, bukan untuk hal-hal lain seperti pendidikan kedinasan.
“Berdasar peraturan pemerintah, itu penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan lagi. Makanya, kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan,” ungkap Akademisi Universitas Kristen Maranatha Bandung Prof Dr Johanes Gunawan, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Meski terkadang sangat urgent, pendidikan kedinasan, itu sebaiknya menggunakan anggaran masing-masing lembaga yang bersangkutan. Sementara anggaran pendidikan, digunakan sebagaimana peruntukannya, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.