
Sekjen Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI), Ahmad Yazdi, melaporkan pengusaha, Pablo Benua , dan istrinya yang juga presenter, Rey Utami, ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan.
Laporan terhadap Rey dan Pablo teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025. Rey dan Pablo bersama sepupunya, Christopher Anggasastra, serta temannya, Rangga Ahadi, dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan BPP PAI.
“Ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 KUHP. Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Putra Benua dan kawan-kawan, atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik,” kata Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).