
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar , dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.
“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).
Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b.