Berita Update Terbaru
Berita  

Eks Lurah di Jakbar Terpaksa Menerima 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Kasus Pungli Surat Tanah

Eks Lurah di Jakbar Terpaksa Menerima 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Kasus Pungli Surat Tanah
Eks Lurah di Jakbar Terpaksa Menerima 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Kasus Pungli Surat Tanah

Mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat , Herman R bin Rumanta divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

“Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *