
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal kembali memanggil mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist sejatinya dipanggil pada Jumat (18/7) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemanggilan ini merupakan kali kedua yang bakal dilakukan usai Jurist ditetapkan sebagai tersangka. Jurist disebut berada di luar negeri.
“Iya dipanggil kembali. Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).