Berita Update Terbaru
Berita  

**Kejagung Respon Banding Tom Lembong, Hak Terdakwa dalam KUHAP**

**Kejagung Respon Banding Tom Lembong, Hak Terdakwa dalam KUHAP**
**Kejagung Respon Banding Tom Lembong, Hak Terdakwa dalam KUHAP**

Latar Belakang
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kode Undang-Undang Hatta Pidana (KUHAP).
Fakta Penting
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum banding ini merupakan wujud pengakuan terhadap hak terdakwa dan penasihat hukumannya. “Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dampak dan Pertimbangan
Banding yang diajukan Tom Lembong menandakan upaya hukum yang serius untuk merekonstruksi vonis yang diberikan. Respons Kejagung ini tidak hanya mempertegas pentingnya prosedur hukum yang adil, tetapi juga menunjukkan transparansi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Penutup
Dengan disahkannya banding ini, masyarakat dapat melihat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Namun, pertanyaan besar tetap ada: apakah vonis ini akan berubah setelah banding diproses? Hanya waktu yang akan membuktikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *