Berita Update Terbaru
Berita  

Aktivis Perempuan Rinawati Desak RUU PPRT Disahkan, Tebaskan Ketidakjelasan Hak Pekerja Rumah Tangga

Aktivis Perempuan Rinawati Desak RUU PPRT Disahkan, Tebaskan Ketidakjelasan Hak Pekerja Rumah Tangga
aktivis Perempuan Rinawati Desak RUU PPRT Disahkan, Tebaskan Ketidakjelasan Hak Pekerja Rumah Tangga

Latar Belakang
Aktivis perempuan Rinawati Prihatiningsih menggebrakkan desakan keras terhadap segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Lewat pernyataan yang tegas, Rinawati menegaskan pentingnya kejelasan hak dan kewajiban sebagai landasan utama untuk menciptakan suasana kerja yang adil dan saling menghargai.
Inti Berita
“Kejelasan hak dan kewajiban akan menciptakan suasana kerja yang saling menghargai, memperhatikan, menjaga, dan bertanggung jawab—baik secara profesional maupun kekeluargaan,” ujar Rinawati kepada wartawan, Jumat (18/7/2025). Dengan disahkannya RUU PPRT, Rinawati optimis bahwa pelakor (pekerja rumah tangga) akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga mampu menghindari ketidakadilan dan eksploitasi yang sering terjadi di lapangan.
Fakta Penting
RUU PPRT, yang saat ini masih dalam tahap perancangan, menjadi sorotan karena menjanjikan perlindungan komprehensif bagi pelakor. Namun, keruwetan proses Legislasi dan ketidaksinkronan antarinstansi menjadi hambatan utama agar undang-undang ini segera terlaksana. Rinawati menambahkan, keterlambatan pengesahan RUU PPRT tidak hanya merugikan pelakor, tetapi juga merongrong kestabilan hubungan kerja di rumah tangga.
Dampak
Kepada masyarakat, Rinawati mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang jelas akan memberikan manfaat kepada semua pihak. “Suasana kerja yang saling menghargai akan mencegah konflik dan menciptakan keharmonisan yang lebih baik,” tambahnya.
Penutup
Dengan desakan keras dari Rinawati dan aktivis lainnya, RUU PPRT kembali menjadi perbincangan hangat. Namun, tantangan untuk menyukseskannya tetaplah berat. Pertanyaan yang muncul: apakah pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi pelakor sebagaimana undang-undang yang dijanjikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *