Berita Update Terbaru
Berita  

**Pajak 10% di Lapangan Padel Tak Usai, Bisnis Olahraga Hiburan Terus Dinamis**

**Pajak 10% di Lapangan Padel Tak Usai, Bisnis Olahraga Hiburan Terus Dinamis**
**Pajak 10% di Lapangan Padel Tak Usai, Bisnis Olahraga Hiburan Terus Dinamis**

Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Jakarta meluncurkan kebijakan baru dengan mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% pada fasilitas olahraga padel. Keputusan ini ditetapkan melalui Nomor 257 Tahun 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menjadi langkah terbaru dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor hiburan dan olahraga.
Fakta Penting
Kebijakan pajak ini disambut dengan respons positif dari kalangan pengusaha lapangan padel di Jakarta. Giorgio Soemarno, pemilik Padel Pro Indonesia di Kemang, mengatakan bahwa pemberlakuan pajak 10% tidak memberikan dampak signifikan pada bisnisnya. “Perhitungan pajak sudah dipertimbangkan sejak awal dan diintegrasikan ke dalam harga sewa lapangan,” jelasnya.
Dampak
Meski dikenai pajak, lapangan padel tetap menjadi rebutan karena tingginya demand dari masyarakat. Menurut Giorgio, olahraga padel memiliki unsur hiburan yang kuat, sehingga wajar jika dikenakan pajak hiburan. “Dari sisi bisnis, permintaan tetap tinggi, sehingga dampaknya belum terlalu dirasakan,” ujarnya.
Penutup
Kebijakan pajak 10% pada lapangan padel menunjukkan adaptasi industri hiburan dan olahraga terhadap perubahan regulasi. Sementara itu, pemerintah dan pengusaha terus bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya saing bisnis. Pada akhirnya, lapangan padel tetap menjadi primadona, menandakan bahwa industri ini siap berdenyut di tengah tantangan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *