
Majelis hakim mengesampingkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno yang dibacakan di persidangan. Hakim menyatakan keterangan Rini tidak digunakan sebagai pertimbangan fakta hukum penjatuhan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong .
Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menyatakan alasan Rini yang tidak dapat hadir di sidang karena acara keluarga bukan kategori halangan yang sah.
“Majelis hakim dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 KUHP memberikan penilaian bahwa alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah, yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah,” ujar hakim.