![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/07/featured_1752826261039.jpg)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid ( HNW ), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. HNW tetap berharap ada rambu-rambu terkait syarat pendidikan calon pemimpin RI.
“Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).