
Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartam a alias IWAS tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pria difabel tanpa tangan itu dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
“Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram),” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo dilansir detikBali , Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari, dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim memutuskan menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, namun putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya.