Berita Update Terbaru
Berita  

22 Tersangka Judol di 3 Kota Dijerat Pasal Berlapis, Bui 15 Tahun Menunggu!

22 Tersangka Judol di 3 Kota Dijerat Pasal Berlapis, Bui 15 Tahun Menunggu!
22 Tersangka Judol di 3 Kota Dijerat Pasal Berlapis, Bui 15 Tahun Menunggu!

Bareskrim Polri mengusut aliran dana dari 22 tersangka judi online ( judol ) jaringan internasional China dan Kamboja yang bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus judol ini polisi menyita barang bukti mulai dari kartu perdana, komputer hingga mobil. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar Rupiah dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *