
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, menandai langkah kontroversial dalam upaya mengatasi gangguan sosial. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menyebutkan bahwa penggunaan alat tersebut dianggap merusak ketertiban umum.
Latar Belakang
Sound horeg, yang sering digunakan untuk mengusir hewan liar atau sebagai alat peringatan, telah menjadi sorotan karena dampak negatifnya pada masyarakat. MUI Jatim memandang bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan gangguan suara, tetapi juga dapat memicu konflik sosial.
Fakta Penting
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim melakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial dan agama dari penggunaan sound horeg. Menurut KH Makruf Khozin, fatwa ini bertujuan untuk mendorong masyarakat kepada perilaku yang lebih bijak dan ramah lingkungan.
Dampak
Pengharaman sound horeg oleh MUI Jatim diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi gangguan sosial dan meningkatkan keharmonisan masyarakat. Namun, langkah ini juga menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan yang mengandalkan alat tersebut untuk tujuan praktis.
Penutup
Dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, MUI Jatim tidak hanya memberikan panduan agama, tetapi juga ikut andil dalam upaya membangun masyarakat yang lebih tertib dan harmonis. Apakah langkah ini akan efektif dalam jangka panjang? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.