
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) , memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis. Adapun mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a.
“Ya ada 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali , Senin (14/7/2025).
Patar menjelaskan selain belasan wakil rakyat itu, Polda NTT juga memeriksa empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi; Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lainnya.