
Menteri Kebudayaan RI Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengumumkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kebangsaan yang mendalam, sebagaimana dijelaskan Fadli Zon dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (14/7/2025).
Latar Belakang Pemilihan Tanggal 17 Oktober
Fadli Zon menyebutkan bahwa 17 Oktober dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional karena hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951, dan menetapkan Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Fakta Penting Tentang Bhinneka Tunggal Ika
Fadli Zon menekankan bahwa Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang merefleksikan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman. “Ini adalah dasar identitas kita sebagai bangsa,” ujar Fadli Zon.
Dampak Sosial dan Budaya
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mendorong rasa bangga dan kesadaran akan warisan budaya Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan terjadi sinergi antara budaya lokal dan nasional, serta peningkatan kerjasama lintas sektor dalam melestarikan budaya.
Penutup: Pertanyaan untuk Masyarakat
Dengan Hari Kebudayaan Nasional ini, bagaimana kita sebagai warga negara dapat berkontribusi dalam melestarikan dan mengembangkan budaya Indonesia? Mari diskusikan dan ambil langkah nyata untuk menjaga warisan budaya kita.