
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini mulai berlaku sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh buruk lingkungan malam hari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak, melainkan bentuk kepedulian dan upaya antisipatif terhadap ancaman sosial.
“Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka,” tegas Eri dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).