
Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara mengenai penetapan status daftar pencarian orang (DPO) ketika ditanya perihal keberadaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini berada di Singapura. Kejagung mengatakan Status DPO ditetapkan sesuai penilaian penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat 11 Juli 2025. Awalnya, Harli mengatakan Riza Chalid akan dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina pekan depan.
Kapasitas Riza sebagai tersangka yang juga merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Riza diketahui sudah tiga kali mangkir ketika dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.