
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal-kapal tersebut memiliki status hukum inkrah dan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. Serah terima dilakukan di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7), dengan tujuan mendukung kegiatan masyarakat dan upaya pemulihan industri perikanan.
Fakta Penting
Kapal-kapal rampasan ini adalah hasil dari upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana perikanan ilegal. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyatakan bahwa penyerahan kapal ini merupakan bagian dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. “Penanganan barang rampasan negara tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga melanjutkan ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, atau PSP,” ujar Amir Yanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri perikanan dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Serah terima kapal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah kegiatan perikanan ilegal dan memastikan pemanfaatan aset negara secara efektif.
Penutup
Dengan penyerahan 5 kapal rampasan ini, Kejagung dan KKP menunjukkan kerja sama yang solid dalam upaya pemulihan aset negara. Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi industri perikanan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat lebih baik.