
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) gugur. Pihak Jokowi menyebut gugatan itu memang seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Intinya Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat karena kompetensi absolut. Pertimbangannya karena gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikhususkan menguji keputusan atau tindakan yang dilakukan Pejabat Administrasi,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).