
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mematok tarif 32 persen untuk Indonesia dan tarif tambahan lebih tinggi 10 persen karena Indonesia bagian dari BRICS . Pemerintah Indonesia menganggap sanksi tarif tersebut sebagai konsekuensi.
Berdasarkan catatan detikcom , Kamis (10/7/2025), Trump mulanya menyampaikan lewat surat resmi bahwa Indonesia akan dikenakan tarif 32% mulai 1 Agustus 2025. Surat tersebut dikirimkan langsung oleh Trump ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat, dan pada kenyataannya, kami akan melakukan segala kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin. Dengan kata lain, dalam hitungan minggu,” tulis surat Trump kepada Prabowo yang diunggah di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).