
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah terus memantik suara protes dari DPR. Legislator di Senayan kini merasa kerja mereka sebagai pembuat Undang-Undang telah dilangkahi oleh sembilan hakim MK.
MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Hujan protes lalu mewarnai rapat Komisi III DPR dengan MK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pihak MK dihadiri oleh Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).