
Jaksa mengungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online (judol). Dugaan itu disampaikan jaksa dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
“Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” bunyi surat dakwaan jaksa sebagaimana dikutip pada Sabtu (17/5/2025).