
Tangkap Tangan: Polres Rokan Hulu Menjerat Pengedar Sabu
Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, sukses menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti sabu 27,28 gram. Aksi ini dilakukan di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (7/7) dini hari.
Latar Belakang: Informasi Masyarakat Menjadi Kunci
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dengan cepat, tim penyelidikan bekerja dan berhasil mengamankan pelaku inisial NK.
Fakta Penting: Kebijakan Ketat melawan Narkoba
Barang bukti sabu senilai 27,28 gram menjadi bukti keras perlawanan Polres Rokan Hulu terhadap penyebaran narkoba. Aksi ini menandakan komitmen pihak kepolisian untuk membersihkan daerah dari pengaruh narkoba.
Dampak: Masyarakat Rokan Hulu Lebih Aman
Penangkapan ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba. Upaya Polres Rokan Hulu dalam memberantas narkoba patut diapresiasi, sekaligus menegaskan bahwa tindakan ilegal tidak akan terlepas dari konsekuensi hukum.
Penutup: Langkah Maju untuk Indonesia Bebas Narkoba
Dengan penangkapan ini, Polres Rokan Hulu menunjukkan bahwa upaya memberantas narkoba tidak bisa dilakukan secara terpisah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam operasi seperti ini. Apakah langkah ini akan mendorong peningkatan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian di daerah lainnya? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.