
Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. PBNU mengatakan jika sound horeg mengganggu kenyamanan orang lain, maka bisa menjadi haram.
“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram,” ujar Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Fahrur mengatakan ajaran Islam melarang mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun. Islam, kata Fahrur, adalah agama yang sangat menghargai hak orang lain.