
Dua pria ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja . Polisi menyita 9 kilogram (kg) ganja sebagai bukti.
“Kedua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya , AKP Emir Maharto, dilansir Antara, Jumat (4/7/2025).
Upaya peredaran ganja sebanyak 9 kg itu digagalkan Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Ciracas, Jaktim.