
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai tuntutan 7 tahun penjara menjadi awal yang baik.
Mulanya Lakso mengungkit proses persidangan Hasto diwarnai bukti-bukti yang dianggap sudah komprehensif. Menurut dia, argumentasi Hasto tidak mampu menjawab tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertama, kasus ini sudah memiliki bukti yang komprehensif sehingga perdebatan hanya soal seberapa lama Hasto perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan, berbagai bukti mulai dari kesaksian, bukti petunjuk sampai elektronik sudah mengelaborasi peran Hasto Kristiyanto pada kasus ini,” kata Lakso kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).