
Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan dalam Waktu Singkat
Polres Indradiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan ini dilakukan setelah deteksi titik panas atau hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Inti Berita:
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi hotspot di Desa Alim melalui aplikasi DLK. Tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan personel Satreskrim Polres Inhu segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada hari berikutnya.
Pelaku pembakaran lahan ini ditangkap dengan cepat, menunjukkan efektivitas sistem deteksi dini dan koordinasi yang baik antara unit keamanan dan teknologi.
Dampak dan Implikasi:
Pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kelestarian hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Penangkapan ini menjadi contoh bagaimana teknologi dan kerjasama pihak berwajib dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penutup:
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang cepat terhadap tindakan merusak lingkungan. Diharapkan, langkah serupa dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
“`