
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) oegroseno melaporkan Sekjen komite olimpiade indonesia (KOI) wijaya mithuna noeradi (WMN). Oergoseno melaporkan Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Laporan Oergoseno teregister dengan nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
“Pelapornya adalah Saudara O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WNM. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).