
Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) berinisial MA (37) di Kampung Pancoran Mas, Depok . Pelaku menggasak ponsel hingga cincin batu akik.
“(Modus operandi) pelaku masuk ke dalam rumah ke dalam 2 rumah dengan cara merusak engsel gembok pintu dengan menggunakan tang,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Kronologinya, pada Minggu (23/6) pelaku berhasil membobol rumah korban pertama dengan cara merusak gembok pintu. Pelaku menggasak laptop, ponsel, dan batu akik.