
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem rudianto lallo menyampaikan pandangannya terkait penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 4 provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Rudianto meminta agar mekanisme penyadapan tersebut tidak melanggar privasi warga negara.
“Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
“Misalkan, orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti, pembuktian di persidangan,” sambungnya.