
KPK mencatat temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Mereka menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar di rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, yang diduga berasal dari proyek lama.
Latar Belakang
KPK mengungkap bahwa dana tersebut diduga terkait dengan proyek pembangunan jalan yang telah selesai atau proyek lama di Sumut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan bahwa anggaran proyek tersebut tidak digunakan semestinya.
Fakta Penting
– Uang tunai Rp 2,8 miliar ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Topan Ginting.
– Dana tersebut diduga berasal dari korupsi anggaran proyek jalan di Mandailing Natal.
– Kualitas infrastruktur jalan di Sumut dipercaya menurun akibat dugaan korupsi ini.
Dampak
Temuan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pembangunan infrastruktur di Sumut. Masyarakat setempat yang sudah lama menantikan jalan yang lebih baik harus menelan kekecewaan akibat dugaan korupsi ini.