
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah ide yang bagus. Mardani menilai putusan itu sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap hakim semua dipublikasikan terbuka, ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).