
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menunjukkan tanda-tanda tirani. Irawan menilai putusan itu tak memperhatikan konstitusi.
“Putusan MK tersebut menunjukkan tirani Mahkamah Konstitusi yang nyata karena MK bertindak dengan pendapat dan hukumnya sendiri, tanpa memperhatikan lagi perlindungan terhadap konstitusi UUD 1945,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).