
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP menjadi 12,5 tahun. Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.
“Kan tetap aja negara kita kan negara hukum. Semua proses tentu semuanya ada dasar peraturan perundangannya kan, kemudian setiap warga negara juga kan diberi kesempatan, diberi hak untuk melakukan pembelaan dan seterusnya kan. Termasuk melanjutkan peninjauan kembali,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).