
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memasukkan dugaan suap hakim sebesar Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan agar menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.
“Jadi kasasi kami, termasuk di dalamnya ada kalimat yang kita sebutkan beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah terjadi suap dalam perkara tersebut,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).