
Penyelundupan 45 bungkus sabu di Aceh Timur, Aceh yang dibongkar Bareskrim Polri melibatkan seorang mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD. Pelaku bernama Baihaqi alias Boy itu kini diburu polisi.
“Dari hasil interogasi sementara, tersangka Khairul dan tersangka Teuku alias Ponde diperintah oleh Baihaqi (DPO) alias Boy (mantan kepala desa/Geuchik dan caleg DPRD), ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh Boy untuk mengambil sabu tersebut di pinggir Pantai Idi Cut. Mereka dijanjikan upah puluhan juta untuk membawa sabu tersebut.