Berita Update Terbaru
Berita  

**MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya**

**MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya**
**MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya**

Ketok Palu atas Vonis Novanto, KPK: “Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya”
Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik dengan memutuskan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Putusan ini menambah polemik setelah KPK mengecam pengurangan hukuman dan menegaskan bahwa koruptor seharusnya dihukum setinggi-tingginya.
Latar Belakang
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Novanto dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Keputusan ini ditanggapi keras oleh KPK, yang menilai bahwa pengurangan hukuman tidak sesuai dengan dampak kerugian negara yang besar.
Inti Berita
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa lembaganya menghormati putusan MA meskipun tidak sepakat dengan pengurangan hukuman. “KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Putusan MA ini menimbulkan kontroversi di kalangan publik, terutama karena Novanto adalah salah satu tokoh politik senior yang terlibat dalam kasus korupsi skala besar. KPK menyoroti pentingnya tindakan hukum yang tegas untuk mencegah korupsi dan memulihkan kepercayaan publik.
Penutup
Korupsi tetap menjadi ancaman serius bagi negara, dan putusan ini menambah pertanyaan tentang ketegasan hukum dalam menangani kasus korupsi. Dengan pengurangan hukuman Novanto, apakah ini menjadi precendence yang tidak diinginkan? KPK menegaskan komitmen untuk terus melawan korupsi, meskipun terkendala oleh batasan hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *