
Sidang Ditunda, Pihak Penggugat Kena Gangguan
Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda. Keputusan ini diambil karena ahli dan saksi dari pihak penggugat tidak dapat hadir pada Rabu (2/7/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini mengutip keputusan KemenkumHAM RI yang memperpanjang masa kepengurusan DPP PDIP hingga 2025. Pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sidang lanjutan digelar dengan kedua belah pihak hadir langsung, namun kehadiran ahli dan saksi penggugat menjadi masalah utama.
Fakta Penting dalam Sidang
Majelis hakim menanyakan apakah ada bukti tambahan yang ingin diserahkan. Pihak tergugat, Kementerian Hukum RI, menyerahkan dua bukti tambahan untuk menunjang argumennya. Namun, tanpa kehadiran ahli dan saksi, pihak penggugat tidak dapat melanjutkan persidangan.
Penutup: Dampak Politik dan Hukum
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dalam kasus ini. Apakah penundaan akan mempengaruhi jadwal sidang selanjutnya? Dampaknya juga terasa pada dinamika internal PDIP, yang saat ini tengah menyiapkan strategi jelang pemilihan umum. Publik pun menantikan kejelasan seputar gugatan ini.