
Latar Belakang
Pada akhir Juni 2025, kasus pencabulan seorang guru ngaji berinisial AF (43) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan menggemparkan publik. Diduga mencabuli 10 santri berusia 10-12 tahun dengan modus “pelajaran tambahan” fiqih hadas. Para korban diberi uang Rp10.000 hingga Rp25.000 dan diancam. Aksi ini diduga berlangsung sejak 2021.
Fakta Penting
Polisi menjerat AF dengan UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan UU TPKS 2022, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun. Di Sumenep, Jawa Timur, belasan santriwati juga diduga korban pelecehan di pesantren. Relasi kuasa dan doktrin agama diduga memungkinkan kekerasan ini terus berulang.
Selain itu, minimal tiga kasus serupa terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Di Cengkareng, seorang guru ngaji ditangkap setelah mencabuli delapan murid, sementara di Ciputat, Banten, kasus serupa juga terjadi.
Dampak
Kasus-kasus ini mengekspos kelemahan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Ancaman kekerasan seksual mengancam pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar.
Penutup
Bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat menyelamatkan pendidikan keagamaan dari ancaman ini? Solusi integratif dan tindakan preventif menjadi kunci untuk memastikan masa depan yang aman bagi generasi muda.