
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terpaksa melumpuhkan seorang tersangka inisial AP (34) dengan timah panas. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran AP melawan petugas saat hendak ditangkap dalam kasus 100 kg sabu jaringan internasional.
“Yang bersangkutan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada detikcom , Rabu (2/7/2025).
AP ditangkap di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut, pada Senin (30/6). Calvijn mengungkapkan AP adalah residivis atau mantan narapidana.