
Satpol PP Depok kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan bangunan liar (bangli) di sejumlah titik. Penertiban dilakukan demi ketentraman masyarakat.
Kegiatan dilakukan di Lapangan Irekap, Jatimulya, Cilodong, Masjid Nurul Mustofa, Jalan Raya Muchtar dan sepanjang Jalan Margonda Raya, pada Senin (30/6).Kegiatan ini merupakan upaya dalam menertibkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban, dilakukan secara terpadu dan berjalan dengan tertib serta aman,” kata Kasatpol PP Depok Dede Hidayat, Rabu (2/7/2025).