Berita Update Terbaru
Berita  

“Nurhadi Kembali Dihukum, KPK Ngegas Revisi Keputusan”

“Nurhadi Kembali Dihukum, KPK Ngegas Revisi Keputusan”

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), batal menghirup udara bebas. KPK kembali menangkap dan menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan tahun 2019 silam. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *